WAAN MAHASISWA ORGANISASI PROFIL Web Blog Info Kampus Info Penting Resources Umum Info Nilai BEM Teknologi MAHASISWA STMIK PRINGSEWU GELAR SEMINAR UNDANG-UNDANG ITE

fs-2
Dalam acara seminar tersebut menghadirkan sebagai narasumber AKBP. DR. I Ketut Seregig, S.H., M.H dari Polda Lampung.
FOTO SEMINAR
Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara seminar tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya, sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif, dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I) kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H)
fs-3
Dalam seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig, S.H., M.H mengatakan, media sosial memberi kesempatan seluas-luasnya kepada jejaring sosial atau pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat kicauan di Twitter, status di Facebook, ataupun video di Youtube, pengguna bebas menyatakan dan menulis apa saja pada media yang mereka inginkan.
Tetapi jangan lupa, dengan ancaman hukum terhadap aktivitas di internet tetap ada. Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui media internet.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui media internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik. Ucapnya. (*na)
Filed in: BEMInfo KampusInfo PentingResourcesTeknologiUmum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ERY FOTO KEMAHASISWAAN MAHASISWA ORGANISASI PROFIL Web Blog Info Kampus Info Penting Resources Umum Info Nilai BEM Teknologi PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PRINGSEWU 2017 Written by admin | May 22, 2017 | 0 ABAH BAPAK PRINGSEWU – Hari ini Senin (22/5) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 H. Sujadi – Dr. H. Fauzi dilantik Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo atas nama Menteri Dalam Negeri, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut ada dua kepala daerah juga di lantik hasil Pemilihan Kepala Daerah 15 Pebruari 2017 yaitu Umar Ahmad – Fauzi Hasan (Tulangbawang Barat), dan Khamami – Saply (Mesuji). Pelantikan pasangan calon nomor urut dua ini, berlangsung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Dalam Negeri RI Nomor: 273/2222/SJ tanggal 10 Mei 2017. Sejumlah pihak keamanan dari TNI, Polri dan Brimob Polda Lampung tampak berjaga di pintu masuk gedung. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo juga sudah tiba di gedung tempat berlangsungnya pelantikan.PELANTIKAN BUPATI PRINGSEWU-2 Filed in: Info Kampus, Info Penting, Umum admin View all posts by admin → Leave a Reply Name (Required) Mail (will not be published) (Required) Website Submit Comment

STMIK PRINGSEWU GELAR PERLOMBAAN HUT RI KE-72

DATA PESERTA KI 2017 GEL. II